Pembaruan Kebijakan untuk Pemasokan Kayu dan Pemasokan Kayu dari Pasar Terbuka
Kebijakan untuk Pemasokan Kayu
APRIL tengah meninjau dan memperbarui Kebijakan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (Sustainable Forest Management Policy/SFMP 2.0), yang telah diimplementasikan secara konsisten selama lebih dari satu dekade. SFMP 2.0 menjadi landasan komitmen keberlanjutan kami, yang saat diadopsi pada tahun 2015 selaras dengan regulasi dan standar yang berlaku. Sejak saat itu, regulasi global dan ekspektasi pasar terus berkembang.
European Union Deforestation Regulation (EUDR), Accountability Framework initiative (AFi), dan Forest Stewardship Council (FSC) kini menerapkan tanggal batas (cut-off date) deforestasi dan konversi lahan yang sama yaitu pada 31 Desember 2020. Sejalan dengan itu, banyak produsen, lembaga keuangan, dan pelanggan juga telah menyesuaikan tanggal batas dalam kebijakan mereka.
Dengan perkembangan ini, kami meninjau dan memperbarui SFMP 2.0 yang dikonsultasikan dengan Komite Penasihat Pemangku Kepentingan (Stakeholder Advisory Committee/SAC) APRIL yang independen. Pembaruan ini mengubah tanggal batas deforestasi dan konversi lahan menjadi pada 31 Desember 2020, selaras dengan tanggal batas yang digunakan oleh EUDR, AFi, dan FSC.
Selama proses peninjauan SFMP 2.0 berlangsung, komitmen keberlanjutan utama APRIL tetap berlaku penuh dan diterapkan secara ketat melalui Kebijakan Pemasokan Kayu dan Serat (Wood and Fibre Sourcing Policy), yang secara tegas mewajibkan penghentian deforestasi dan konversi lahan di seluruh operasional dan rantai pasok kami, serta kebijakan keberlanjutan lainnya, termasuk Kebijakan tentang Keberlanjutan (Sustainability Policy) dan Kebijakan Hak Asasi Manusia (Human Rights Policy).
Atas perubahan ini, berarti APRIL akan menerima pasokan kayu yang memenuhi persyaratan Kebijakan Pemasokan Kayu dan Serat dari kompartemen Hutan Tanaman Industri (HTI) yang yang telah dikonversi atau mengalami deforestasi sebelum 31 Desember 2020. Seluruh pasokan akan diverifikasi melalui sistem ketertelusuran berintegritas tinggi yang memenuhi persyaratan EUDR sampai tingkat kompartemen.
Kepatuhan dan Uji Tuntas Rantai Pasok
Pada Januari 2026, Pemerintah Indonesia mencabut izin operasional 28 perusahaan, termasuk empat mitra pemasok serat jangka panjang APRIL. Pencabutan izin tersebut menimbulkan gangguan yang signifikan terhadap rencana pasokan kayu kami. Oleh karena itu, penambahan pemasok baru menjadi langkah penting yang perlu diambil untuk menjaga stabilitas rantai pasok kami.
Sebagai upaya mitigasi, APRIL mengambil langkah proaktif dengan menambah pemasok dari pasar terbuka. Setelah melalui proses uji tuntas yang ketat, PT Industrial Forest Plantation (PT IFP) kini masuk dalam daftar pemasok APRIL dan telah dicantumkan dalam APRIL Sustainability Dashboard. PT IFP memasok serat kayu kepada APRIL dari kompartemen HTI yang memenuhi persyaratan kami yang telah diperbarui.
Di bulan Juni, PT Mayawana Persada (PT MP) juga akan ditambahkan sebagai pemasok pasar terbuka setelah melalui proses uji tuntas komprehensif yang serupa. Kami mengetahui bahwa kedua pemasok tambahan tersebut dalam beberapa tahun terakhir mendapat sorotan publik terkait klaim deforestasi yang signifikan.
Kerja sama dengan pemasok-pemasok tersebut diperlukan untuk mengatasi gangguan terhadap pasokan kayu kami. Pada saat yang sama, kami melihat ini sebagai peluang untuk mendorong penerapan langkah-langkah perbaikan dan mitigasi yang diperlukan guna menangani dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
PT IFP dan PT MP telah mengadopsi kebijakan yang mencakup komitmen tegas untuk menghentikan deforestasi, di samping berbagai komitmen lainnya. APRIL bekerja sama dengan para pemasok ini untuk membangun kapasitas dan mendukung implementasi komitmen keberlanjutan mereka. Seluruh pemasok wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Tanpa Deforestasi: Menghentikan secara permanen seluruh kegiatan konversi lahan atau deforestasi di area konsesi kedua entitas tersebut.
- Konservasi: Mencantumkan kawasan lindung di area konsesi dalam Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang disampaikan kepada Pemerintah Indonesia.
- Komitmen Tambahan: Berkomitmen lebih lanjut di bidang konservasi/restorasi, dan sosial, termasuk melibatkan masyarakat dalam penyelesaian keluhan maupun sengketa.
- Verifikasi Eksternal: Berpartisipasi dalam audit eksternal berkala untuk memastikan bahwa kegiatan operasional mereka mematuhi kebijakan Pemasokan kayu dan keberlanjutan APRIL, serta memenuhi komitmen keberlanjutan yang telah mereka tetapkan. Selain itu, seluruh pemasok wajib mendukung dan berkontribusi pada analisis perubahan tutupan lahan bulanan APRIL yang berlaku bagi seluruh pemasok.
APRIL Group menegaskan kembali kesiapannya untuk memenuhi persyaratan European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan terus menjalin komunikasi dengan FSC International terkait proses perbaikan (remedy) kami, dan tetap berkomitmen untuk mewujudkan ambisi dan target APRIL2030 di bidang iklim, alam, dan kemajuan inklusif.



