Pengelolaan Hutan Lestari PT Riau Andalan Pulp and Paper


Kebijakan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (Sustainable Forest Management Policy/SFMP 2.0), PT RAPP menerapkan pengelolaan hutan yang bertanggungjawab dan berkelanjutan di setiap aspek operasionalnya.  SFMP 2.0  menjadi sentral keberlanjutan perusahaan dan menjadi pedoman dalam melakukan pendekatan untuk memberikan hasil maksimal bagi masyarakat dan lingkungan secara ekonomis. Rencana pengelolaan lahan konsesi PT RAPP juga telah memenuhi ketentuan penggunaan lahan dan persyaratan delineasi sesuai ketentuan peraturan kehutanan di Indonesia.

Selain SFMP 2.0, PT RAPP menerapkan dan mengadopsi berbagai kebijakan grup maupun perusahaan, di antaranya adalah RGE Sustainability Policy; Kebijakan Hak Asasi Manusia, Integritas dan Kebijakan Etika; Kebijakan Pemasokan Kayu dan Serat; Kebijakan Keragaman, Kesetaraan dan Inklusi (DE&I);    Environment, Social, Health and Safety Policy; Komitmen Pada Standar Pengelolaan Hutan Lestari; Kebijakan Penggunaan Pestisida dan Material Berbahaya Lainnya; Kebijakan Penggunaan Organisme yang Dimodifikasi Secara Genetik; dan Kebijakan Spesies yang Bersifat Invasif. PT RAPP memiliki visi untuk menjadi salah satu perusahaan berbasis sumber daya yang terbesar dan dipandu oleh prinsip 5C, yaitu baik bagi Community (Masyarakat), Country (Negara), Climate (Iklim), Customer (Pelanggan), dan Company (Perusahaan).

Sebagai bagian dari RGE Grup, PT RAPP berdedikasi untuk mengembangkan sumber daya yang berkelanjutan melalui budaya organisasi dan nilai-nilai inti perusahaan yang terangkum dalam TOPICC Core Values. Keenam nilai inti TOPICC Core Values adalah Complimentary Team, Ownership, People, Integrity, Customer dan Continuous improvement. Semua kebijakan dan nilai-nilai baik PT RAPP dipergunakan sebagai landasan perusahaan dalam mencapai tujuannya sebagai perusahaan dengan pengelolaan hutan lestari.

Sejak tahun 2001,  PT RAPP telah menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001) dan kemudian di tahun 2005 dilanjutkan dengan  Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (OHSAS 18001) yang pada tahun 2019 diperbaharui dengan menggunakan standar ISO 45001 yang diverifikasi oleh PT SGS Indonesia.

Pada tahun  2010, PT RAPP juga telah mendapatkan sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dari Kementerian Kehutanan sebagai perusahaan hutan tanaman pertama yang mendapatkan sertifikat tersebut di Indonesia dan hingga saat ini terus diverifikasi melalui kegiatan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari berdasarkan Standar Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH).

Di tahun 2014, PT RAPP adalah perusahaan pertama di Indonesia yang memperoleh sertifikat Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) dengan skema Program for the Endorsement of Forest Certification (PEFC), dan diverifikasi setiap tahunnya.

Pada saat ini,  APRIL  tengah menjalankan proses untuk pengakhiran disosiasi dengan FSC. Sejak tahun 2014 dialog informal dimulai, dan pada  tahun 2016, FSC menganalisa SFMP 2.0 APRIL dan keterlibatan para pemangku kepentingan (Stakeholder). Berdasarkan evaluasi ini, FSC mengadakan dialog formal dengan APRIL, dan menyimpulkan bahwa APRIL menunjukkan komitmen, kebijakan, dan kemajuan yang signifikan guna mengakhiri disosiasinya. Pada bulan Januari 2020, FSC menggandeng Forest Finest Consulting untuk  melaksanakan baseline assessment terhadap  APRIL Grup dan keselarasannya dengan kebijakan FSC untuk Asosiasi. Di bulan Maret  2023, APRIL telah menyelesaikan prasyarat yang relevan untuk menjalankan proses mengakhiri disosiasi dengan FSC sesuai dengan FSC-PRO-01-009 (Processing FSC Policy for Association Complaints). APRIL dan FSC terus terlibat dalam dialog terkait FSC Remedy Framework (FSC-PRO-01-007) sejak Juli 2023. Pada November 2023, APRIL menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan FSC, yang secara resmi memulai proses penyelesaian dan asosiasi dalam kerangka FSC Remedy Framework..

Seiring dengan bertumbuhnya permintaan pasar dunia untuk produk pulp, kertas dan viscose, PT RAPP tetap memastikan komitmen perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan. PT RAPP percaya bahwa praktik kehutanan yang bertanggung jawab telah banyak memberikan kontribusi bagi masa depan Indonesia. Komitmen terhadap pengelolaan hutan yang bertanggung jawab akan memastikan kawasan hutan dapat dilestarikan, penggunaan lahan dioptimalkan, dan dapat berbagi manfaat pembangunan bagi masyarakat setempat.


Penghargaan Upakarti untuk Pelayanan Perintis dari Kementerian Perindustrian RI Tahun 2024

2024 Green Industry Award, Best Performance in Green Industry Implementation


2024 ASEAN Risk Awards, Best Performance in Green Industry Implementation, Category: Environmental & Social Risk Management (ERSM) Pioneer FIRST PLACE and Public Initiatives Award RUNNER UP


PEFC Forest-positive Packaging Award 2024 For BoardOne™’s innovative Eco-Hex box, Sustainability Packindo Star 2024 Award

PRAKTIK MANAJEMEN HUTAN TANAMAN LESTARI

  • Perencanaan Umum

Pengelolaan PBPH PT RAPP mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu berdasarkan dokumen Perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) tahun 2017-2026 PT RAPP (Keputusan MenLHK No. SK.7977/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/8/2023 tanggal 4 Agustus 2023).

Penataan Areal Kerja (PAK) PT RAPP terdiri atas Kawasan Lindung dan Pelestarian Tumbuhan – Satwa Liar dan Areal Budidaya.  Jenis kegiatan usaha berupa multiusaha kehutanan, yaitu pemanfaatan hasi hutan kayu budidaya tanaman (hutan tanaman), pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan pemanfaatan jasa lingkungan berupa kegiatan pemulihan lingkungan, serta penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.

Rencana kegiatan Periode Tahun 2017-2026 yaitu mencakup:

  1. Penyiapan lahan dan penanaman, yaitu pemanfaatan hutan tanaman dari jenis Acacia sp., Eucalyptus sp., Melaleucca sp., dan/atau jenis tanaman lain penghasil serat berdaur 4-6 tahun seluas ± 422.041 hektar (pola swakelola seluas ± 416.807 hektar dan pola Kemitraan seluas ± 5.234 hektar) dan pemanfaatan HHBK pola kemitraan kehutanan jenis karet.
  2. Pemanenan dan produksi, yaitu pemanfaatan hutan tanaman untuk pola swakelola dan pola kemitraan, serta pemanfaatan HHBK pola kemitraan kehutanan berupa produksi getah karet
  3. Pemanfaatan jasa lingkungan berupa kegiatan pengayaan pada areal dengan vegetasi kurang dan kegiatan perlindungan dan pengamanan areal. Kegiatan terkait hal ini mengacu pada PermenLHK No. P. 7 Tahun 2021 dan Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net sink 2030, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  No. 168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 (FOLU Net Sink 2030) untuk Pengendalian Perubahan Iklim.

Tabel: Penataan Area Kerja berdasarkan Perubahan RKUPH (SK.7977/MenLHK-PHL/HPL.1/8/2023 tanggal 4 Agustus 2023.

Sistem silvikultur yang diterapkan di PT RAPP adalah tebang habis permudaan buatan (THPB).  Selain melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan yang mengatur pengamanan di seluruh areal kerjanya, PT RAPP menyusun RKTPH berdasarkan RKUPH yang disetujui,  serta melakukan pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut. PT RAPP juga melaksanakan pemberdayaan masyarakat di dalam dan di sekitar areal kerjanya melalui kemitraan kehutanan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan. Pada kegiatan pengelolaan hutan, PT RAPP melakukan perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi, melakukan pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dan membayar kewajiban ke negara (PSDH). Dalam upaya mengembangkan masyarakat lokal, PT RAPP melakukan kerjasama dengan koperasi masyarakat setempat dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah. Dalam menjalankan kewajibannya untuk melakukan pelaporan, PT RAPP melaporkan perubahan urutan blok kegiatan di dalam RKUPH yang telah disetujui Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari c.q. Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan sebelum melakukan persetujuan RKTPH, serta  menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara periodik kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari c.q. Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Pekanbaru dan Kepala KPHP Tasik Besar Serkap, Kepala KPHP Mandau, Kepala KPHP Kuantan Singingi, Kepala KPHP Sorek, Kepala KPHP Tebing Tinggi dan Kepala KPHP Kampar Kiri.

PT RAPP melaksanakan kegiatan operasionalnya hanya pada areal kerja sesuai dengan izin yang berlaku. Perusahaan berkomitmen untuk tidak melakukan penyiapan lahan dengan cara pembakaran hutan, tidak menebang pohon, dan tidak mengambil tumbuhan lain yang ditetapkan dari jenis dilindungi, serta tidak melakukan perburuan satwa liar dilindungi.

Kegiatan perencanaan ini meliputi kelestarian fungsi prasyarat, produksi, lingkungan, sosial dan hal lainnya yang diperkirakan memiliki dampak penting terhadap kegiatan operasional perusahaan.

  • Kelestarian Fungsi Prasyarat

Fungsi prasyarat meliputi organisasi dan tata kerja yaitu tenaga kerja (teknis dan non teknis), tata batas, penggunaan peralatan dan pembangunan sarana dan prasarana. Tenaga kerja terserap berdasarkan data dari Dokumen Perubahan RKUPH 2017-2026 PT RAPP adalah  sebanyak 4.139 tenaga kerja dengan jumlah tenaga kerja laki-laki sebanyak 3.496 orang dan perempuan sebanyak 643 orang.

Tabel Ketersediaan Tenaga Teknis untuk GANISPH

Sumber: Internal PT RAPP

Pemeliharaan dan pengamanan tata batas telah disampaikan melalui Laporan Tahunan Hasil Pemeliharaan dan Pengamanan Tata Batas Areal Kerja PBPH PT RAPP Tahun 2024 kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX di Pekanbaru.


Sumber: Laporan Tahunan Hasil Pemeliharaan dan Pengamanan Tata Batas Areal Kerja PBPH PT RAPP Tahun 2024

Rencana pemasukan dan penggunaan peralatan dihitung berdasarkan target luasan, volume produksi dan kondisi tapak areal yang dioperasikan. Alat berat yang direncanakan meliputi: alat pembuatan sarana dan prasarana, alat pemanfaatan sarana dan prasarana, alat penanaman dan pemanenan (alat sarad, alat tebang, alat muat) dan alat pengangkutan.

Penggunaan peralatan pada tahun 2024 untuk kelompok jenis alat produksi terdiri dari harvester, excavator, ponton darat, logging truck, sampan besi, kapal penarik sampan besi, debarker. Sedangkan dari kelompok jenis alat pendukung yang terdiri dari grader, road compactor, back hoe loader, dump truck, stone crusher, excavator bucket, forwader.

Tabel Penggunaan Peralatan Tahun 2024

Sumber : Dokumen RKTPH 2024

Rencana pengadaan sarana dan prasarana akan memanfaatkan material berupa batuan, pasir, tanah gambut, dan air yang berada di dalam area kerja PT RAPP yang diperuntukan untuk penggunaan sendiri bukan kepentingan kormersial, sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (3) PerMenLHK nomor 8 Tahun 2021.

Pembangunan sarana prasarana yang direncanakan dan sudah terealisasi pada tahun 2024 antaranya adalah camp, kantor dan solar panel. Kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu menuju areal industri menggunakan jalur darat, jalur darat dan sungai serta jalur selat/laut.

  • Kelestarian Fungsi Produksi

Kegiatan operasional PT RAPP meliputi beberapa kegiatan, yaitu pembibitan, penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan/ penebangan dan pengangkutan hasil ke pabrik, perlindungan hutan, litbang, dan kegiatan pendukung lainnya. Seluruh kegiatan ini adalah kegiatan yang berkesinambungan dan saling berkaitan.

Pengadaan bibit  dilakukan dengan melakukan seleksi bibit tanaman terbaik dengan metode premium seedling quality assessment (PSQA)  terhadap kualitas bibit yang diproduksi oleh 4  central nursery, yaitu Kerinci Central Nursery I dan II, Pelalawan Central Nursery, serta Baserah Central Nursery. Bibit yang disiapkan meliputi bibit untuk tanaman pokok jenis Acacia sp. dan Eucalyptus sp.   Pengadaan bibit yang diperlukan untuk setiap tahunnya dihitung berdasarkan luas penanaman dan jarak tanam serta disesuaikan dengan karakteristik sumber daya hutan, jenis tanaman yang akan dikembangkan, dan kondisi lapangan. Sedangkan untuk kawasan lindung, bibit disiapkan di nursery anakan alam yang berada di masing-masing blok.

Penanaman dan pemeliharaan dilakukan di areal budidaya. Kegiatan pemeliharaan meliputi penyulaman, penjarangan, pendangiran/pemupukan, pemangkasan. Prosedur penanaman dan pemanenan dilakukan secara ramah lingkungan dengan memanfaatkan sisa-sisa tanaman, termasuk meninggalkan cabang dan kulit di areal operasional untuk memaksimalkan retensi nutrisi, mengurangi erosi, dan mengurangi kebutuhan untuk pupuk buatan.

Aplikasi pupuk  untuk budidaya hutan tanaman dilakukan dengan cara meminimalkan dampak negatif pada lokasi penanaman melalui pencegahan eutrofikasi air tanah dan air permukaan. Prosedur seperti dosis dan jenis pupuk yang akan diterapkan dirumuskan oleh departemen Penelitian dan Pengembangan (RnD). Pemetaan tanah dan klasifikasi tanah telah ditetapkan untuk semua areal tanaman. Hal ini membantu dalam menggambarkan lokasi areal tanam dan menerapkan rezim pemupukan yang spesifik.  Kegiatan pemupukan dilakukan dengan menggunakan pupuk makro (NPK), pupuk mikro (Ca, Mg, Al) dan pupuk organik berdasarkan rezim Soil Management Unit (SMU), sesuai dengan rekomendasi RnD.

Implementasi pemupukan di areal tanam dilakukan dengan menghindari penggunaan pupuk dan bahan kimia lainnya pada saat hujan dan saat akan hujan untuk mengantisipasi terjadinya pencucian ke aliran air alami. Sempadan sungai dipertahankan sebagai filter untuk material pupuk dan bahan kimia pertanian agar tidak mengalir langsung ke aliran badan air alami atau sungai. Tempat penyimpanan pupuk distandardisasi dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pencemaran air. Pada area kerjanya, PT RAPP menyediakan saluran drainase di setiap bangunan penyimpanan pupuk dan bahan kimia pertanian lainnya, serta tidak mengalirkan secara langsung saluran drainase ke aliran alami atau sungai. Pada kegiatan lapangan, juga dilakukan kegiatan untuk penanganan ceceran sisa material pupuk dan bahan kimia lainnya.

Pengendalian hama dan penyakit tanaman dalam kegiatan penanaman dilakukan dengan menerapkan jenis tanaman pokok secara berselang-seling, seperti dari Acacia ke Eucalyptus untuk memutus siklus hama dan penyakit tanaman. Sebagai bagian dari kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, pengendalian hama dan penyakit tanaman ini dilakukan secara terpadu dengan mengimplementasikan metode kimia maupun biologi (agen hayati). Di samping itu, pengendalian hama perusak tanaman pokok seperti monyet, babi hutan, dan hama lainnya juga dilakukan. Penerapan teknologi terkini terkait hal ini dilakukan dengan menggunakan drone, ultra light trike, dan teknologi lainnya. Indikasi ataupun rekaman konflik satwa dan manusia juga ditindaklanjuti dengan program pencegahan/penanganan dan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).

Jenis hama penyakit yang ditemukan di tanaman pokok yaitu  untuk  hama (pests) antara lain adalah Aphids, Thrips, Leafroller, Spodoptera, Mites, Whiteflies, Green leafhopper, Mealybugs, Helopeltis, Grasshopper, Caterpillar, Cicada, sedangkan untuk penyakit (diseases) antara lain Leaf spot, Xanthomonas, Quambalaria, Kirromyces, Oidium, Cylindrocladium, Phytium, Fusarium, Rhizoctonia, Ralstonia.

Bahan kimia untuk pengendalian hama dan penyakit dikelola oleh central store. Terkait penggunaan bahan kimia, maka pelatihan agrokimia disediakan bagi karyawan melalui pelatihan pestisida terbatas dan lembar MSDS tersedia di semua tempat yang menggunakan bahan kimia. Pemeriksaan kesehatan secara rutin juga dilakukan untuk setiap tenaga kerja yang bekerja dengan paparan bahan kimia secara langsung.

Dalam melakukan pemanenan, PT RAPP menerapkan sistem pemanenan dan pengangkutan hasil dengan cara yang ramah lingkungan.  Penanganan dilakukan terhadap ceceran sisa/bekas material dan kemasan limbah B3 (LB3) dari peralatan berat di lapangan, juga dengan penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) terhadap LB3. Di samping itu, PT RAPP juga melakukan penilaian terhadap lingkungan untuk menghindari kerusakan terhadap vegetasi/pohon yang dilindungi, meminimalkan gangguan terhadap kantong/koridor satwa, dan mempertahankan pohon pakan satwa/pohon tempat bersarang satwa liar. PT RAPP juga menghindari kerusakan Kawasan Perlindungan Setempat, melakukan penandaan batas di lapangan, serta menghindari penebangan jenis pohon atau tanaman penghasil hasil hutan bukan kayu (HHBK). Pengaturan arah rebah pohon saat pemanenan menjadi salah satu hal penting dalam melakukan perlindungan area konservasi yang ada di sekitar area pemanenan. Sebelum melakukan pemanenan, PT RAPP menyiapkan microplanning yang bertujuan untuk menentukan arah tebangan dan jalur sarad (skid track). Kulit pohon serasah, dan sisa tebangan ditinggalkan di jalur sarad dan dilakukan penyaradan menggunakan alat sarad yang berdaya tumbuh rendah pada seluruh areal tanaman dengan tujuan untuk menghindari erosi dan keusakan lapisan tanah. Penanaman areal setelah pemanenan dilakukan segera setelah proses handing over area (HOA) dalam kurun waktu ≤ 14 hari. PT RAPP menghindari keterbukaan lahan dalam waktu yang lama, serta menerapkan kebijakan larangan pembukaan areal dengan membakar lahan sebagai salah satu upaya pengelolaan lingkungan di area kerja. Dilakukan kegiatan pengelolaan camp lapangan dan sampah domestik saat pemanenan. Perawatan mesin kendaraan dan alat berat pengangkut hasil pemanenan dilakukan secara berkala. Kegiatan penyiraman jalan dan pengaturan batas kecepatan maksimal juga dilakukan untuk kendaraan pengangkut kayu di jalan dekat pemukiman. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir gangguan debu dan kecelakaan lalu lintas. Pada tahun 2024, PT RAPP telah memanen kayu sebanyak ± 5.794.808,44 M3 dari  sejumlah 6.688.414,56 M3  yang direncanakan dengan hasil produksi dari hutan tanaman berupa bahan baku industri pulp dan kertas PT RAPP.

  • Kelestarian Fungsi Lingkungan

1. Perlindungan dan pengamanan hutan terhadap perbuatan manusia, kebakaran, hama penyakit, ternak atau hewan, daya-daya alami sesuai ketentuan perundang-undangan

Rencana pengamanan areal dari kebakaran hutan dan lahan dilakukan melalui proses identifikasi dengan melakukan penilaian bahaya kebakaran Fire Risk Asssessment (RFA), analisis hotspot, dan monitoring Fire Danger Rating (FDR). Proses pencegahan juga dilakukan dengan metode sosialisasi, patroli kebakaran hutan dan lahan secara intensif, pendirian tenda/posko siaga, pemantauan kebakaran hutan dan lahan melalui menara api maupun CCTV, Karhutla Monitoring System (KMS), pembuatan sekat bakar, penyediaan sarana pemadam kebakaran, pembentukan tim pemadam kebakaran sebanyak 23 regu. Untuk proses penanggulangan PT RAPP melakukan pembentukan Tim Dalkarhutla, melakukan penyediaan menara api sebanyak 38 unit, patroli rutin, kerjasama dengan Masyarakat Peduli Api (MPA), melakukan pemantauan melalui CCTV dan drone, membuat jalur hijau dan embung air, mengadakan training/pelatihan untuk Tim Dalkarhutla. Lebih dari itu, PT RAPP juga melakukan beberapa program, seperti membentuk Tim Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) dan melaksanakan Program Desa dan Lahan Bebas Api, serta melakukan pengadaan sarana dan prasarana pengamanan dan perlindungan hutan. Rencana Penanggulangan Peladang Berpindah / Okupasi / Perambahan / Pembalakan Liar /Penggembalaan terdiri dari kegiatan pengadaan personil, inventarisasi perladangan, pembuatan tanda batas, pembinaan para pelaku perladangan, perekrutan sebagai tenaga kerja, dan penegakan hukum. Rencana Pengamanan dari Pencurian Hasil Hutan dilakukan melalui penyuluhan, sosialisasi dan patroli.

2. Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan sesuai Dokumen AMDAL/RKL/RPL

Pengelolaan dan pemantauan lingkungan menjadi elemen penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Implementasi dari kegiatan ini berlandaskan pada dokumen izin lingkungan, terutama dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termasuk di dalamnya Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Salah satu bentuk kegiatan pengelolaan lingkungan adalah pengelolaan kawasan lindung dan pelestarian tumbuhan serta satwa liar (sempadan sungai, KPPN, KPSL, puncak kubah gambut, buffer zone hutan lindung) dan pengelolaan areal produksi serta pengelolaan dampak dan sumber dampak penting.

Hal-hal yang tercakup dalam kegiatan ini baik di area mineral maupun gambut adalah :

  • Komponen Fisik Kimia
  • Komponen Biologi
  • Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya
  • Dampak Lingkungan Lainnya

Guna mendukung tercapainya kelola dan pemantauan lingkungan, maka dibuat Standard Operational Procedure (SOP) untuk masing-masing kegiatan sesuai dengan RKL dan RPL.

3. Perlindungan Hutan

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang ada berada di dalam area konsesi. Perlindungan hutan meliputi berbagai kegiatan, seperti pengamanan dari aktivitas seperti illegal logging, perambahan hutan, pertambangan tanpa izin, perburuan satwa liar, maupun pengambilan ikan secara tidak lestari. Bentuk pengelolaan dalam kegiatan perlindungan hutan antara lain melakukan penandaan batas konsesi, pemantapan kawasan lindung  (penandaan, pemasangan pal, pemasangan papan nama, papan himbauan), mempertahankan vegetasi alam di kawasan lindung, melakukan inventarisasi vegetasi dan satwa, melakukan kegiatan sapu jerat secara periodik, melakukan penyuluhan/sosialisasi kawasan lindung secara periodik, pembentukan Tim Penanggulangan Konflik dan Satwa Liar (TPKSL), sosialisasi terkait perlindungan satwa, pembibitan anakan alam, pelaksanaan rehabilitasi di areal yang mengalami kerusakan, melakukan pengayaan kawasan lindung dengan jenis pakan satwa, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk penanganan konflik satwa liar dan manusia, penyuluhan konservasi dan pembentukan Lembaga Konserasi Desa, serta patroli perlindungan hutan.

4. Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut

Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan secara berkesinambungan. PT RAPP melakukan perencanaan kegiatan pengendalian kerusakan ekosistem gambut melalui kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.  Di samping itu, untuk menjaga sifat dan fungsi ekosistem gambut sesuai dengan sifat dan fungsinya semula, dilakukan suksesi alami, hidrologis, rehabilitasi vegetasi, dan atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

PT RAPP telah menyusun Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL) dengan surat No. SK.21/PPKL/PKG/PK-0/3/2021. Dokumen ini juga sudah disusun sesuai dengan RKUPHHK-HTI PT RAPP Periode Tahun 2017-2026.

Perbaikan yang telah dilakukan antara lain:

  • Pemulihan hidrologis, yaitu perbaikan zona tata kelola air, peningkatan infrastruktur hidrologis, pemantauan titik penaatan tinggi muka air tanah (TPMAT), titik pemasangan alat pengukur tinggi muka air tanah otomatis (data logger), dan titik stasiun pemantauan curah h
  • Pemulihan rehabilitasi vegetasi yang difokuskan pada areal bekas kebakaran dan puncak kubah gambut melalui kegiatan penyiapan bibit anakan alam jenis lokal, kegiatan pengamanan dan pemeliharaan, dan rehabilitasi vegetasi

5. Rehabilitasi Kawasan Lindung

Kegiatan rehabilitasi kawasan lindung bertujuan untuk memperbaiki ekosistem hutan sehingga kondisinya kembali mendekati ekosistem sebelum terdegradasi, dengan cara suksesi alami, penunjang suksesi alami, pengkayaan tanaman dan revegetasi/penanaman.

6. Kegiatan aksi mitigasi dan pemulihan lingkungan untuk mendukung Indonesia’s FOLU Net Sink 2030

Implementasi kegiatan ini mengacu pada PerMenLHK No. 7 Tahun 2021 dan Rencana Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, KepMenLHK No. SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Pengendalian Perubahan Iklim dan Rencana Kerja FOLU Net Sink 2030 Provinsi Riau. Target FOLU Net Sink 2030 yaitu tercapainya tingkat emisi gas rumah kaca sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun 2030 dengan 12 Rencana Operasional  (RO).

7. Penelitian dan Pengembangan

Kegiatan ini meliputi penelitian dan pengembangan terkait hama dan penyakit tanaman, penyusunan dan pengembangan tabel tegakan berdasarkan kelas bonita tanah, serta pengumpulan seri data tanaman umur 6 bulan – 10 tahun dari hasil continuous forest inventory/Plot Sample Permanen (PSP). PT RAPP juga melakukan studi penilaian High Conservation Value (HCV) pada tingkat unit manajemen PT RAPP dan meningkatkan produktivitas lahan melalui penanaman areal produksi yang kondisinya selalu tergenang/banjir dengan tanaman lokal, seperti jenis meranti, balam, ramin, dan lain-lain, serta pembuatan pembibitan anakan alam.

8. Peralatan

Rencana pemasukan dan penggunaan peralatan dimuat dalam Rencana Kerja kerja Tahunan tahunan (RKTPH). Selain itu, di dalam RKTPH juga dimuat tentang  rencana pengadaan sarana dan prasarana, serta rencana jalur angkutan Hasil hasil hutan kayu menuju areal industri, baik melalui jalur darat, jalur darat dan sungai, serta jalur selat/laut.

9. Peraturan Menteri LHK mengenai lingkungan

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan Untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan.
  • Kelestarian Fungsi Sosial

Kegiatan kelola sosial dilakukan baik  melalui kemitraan kehutanan, pengembangan usaha produktif masyarakat di sekitar area operasional di 12 blok kerja, kerja sama dengan koperasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat desa, dan dengan melakukan pemetaan, identifikasi, dan resolusi konflik pada desa yang berada pada blok kerja PT RAPP.

PT RAPP berkontribusi terhadap pembangunan sosial dan ekonomi sebagai wujud komitmen untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Dalam upayanya, beberapa inisiatif utama yang dilakukan di antaranya adalah:

  • Dukungan untuk kegiatan pengembangan serta penghormatan terhadap hak masyarakat, sejalan dengan kebijakan SFMP 2.0;
  • Menghapus kemiskinan ekstrem dalam radius 50 km dari operasional perusahaan sebagai salah satu komitmen APRIL 2030 pada pilar Kemajuan Inklusif;
  • Meningkatkan mutu pendidikan;
  • Meningkatkan akses pelayanan kesehatan primer;
  • Membantu mengurangi tingkat prevalensi tengkes (stunting) hingga separuhnya; dan
  • Mendukung kesempatan yang setara untuk pria dan wanita.

Pemetaan potensi dan resolusi konflik dilakukan untuk mengetahui potensi konflik dan merumuskan upaya penyelesaian secara sistematis dan terukur agar memberikan hasil yang efektif dan optimal. Prinsip free, prior, informed, dan consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dipegang teguh di dalam pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan. Konflik sosial yang timbul diupayakan diselesaikan secara adil dan transparan serta terbuka, dengan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.

PT RAPP juga telah mengembangkan prosedur pelaksanaan konsultasi dan pertemuan dengan pemangku kepentingan yang terdampak dan/atau tertarik dengan kegiatan operasional APRIL. Di sisi lain, PT RAPP juga telah memiliki mekanisme untuk penyelesaian keluhan terkait isu terhadap kegiatan operasional perusahaan.

Perusahaan menjunjung tinggi hak pekerja dan kondisi kerja sesuai dengan ketentuan regulasi nasional maupun internasional, seperti ketentuan ILO yang menjadi pedoman terkait pengupahan, kesepakatan kerja, kebebasan berserikat, kesetaraan gender, kesempatan kerja, kompetensi, pelatihan, hak-hak pekerja lain (cuti, istirahat, libur), keluhan pekerja, penyelesaian perselisihan, diskriminasi, perlindungan dari pelecehan seksual, pekerja paksa dan pekerja anak.  Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi hal yang juga difokuskan oleh perusahaan termasuk penyediaan dan distribusi alat perlindungan diri (APD).

PT RAPP telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian lokal, daerah maupun nasional. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan pengelolaan hutan tanaman industri (HTI), APRIL mempekerjakan tenaga kerja terampil dan berkompetensi di bidangnya.  Saat ini, APRIL merupakan pemberi kerja terbesar di Pangkalan Kerinci dan salah satu yang terbesar di Provinsi Riau. Menurut laporan keberlanjutan APRIL, per Desember 2024, jumlah karyawan di seluruh fasilitas dan unit bisnis APRIL mencapai 16.981 orang, termasuk pekerja dari supply partner.

Program Community Development (CD) PT RAPP mendorong praktik pertanian berkelanjutan kepada petani dan wirausaha lokal, membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mengurangi dampak terhadap lingkungan. Implementasi APRIL 2030 terkait CD, dapat dilihat dalam program terkait akses terhadap dunia pendidikan, pelayanan kesehatan dan pemberdayaan perempuan di masyarakat.

Perusahaan memberikan dukungan terhadap sekolah dasar dan menengah yang berada di seluruh area operasionalnya, juga mendanai perbaikan fasilitas serta pemberian pelatihan bagi para guru, kepala sekolah, serta penilik/pengawas sekolah. Di bidang pendidikan, CD telah melatih 858 guru dan staf sekolah, memberikan beasiswa sebanyak 89 orang untuk program Sarjana (S1) dan 250 orang untuk siswa tingkat SMA, serta 65 penerima pelatihan vokasi.

Dalam bidang pelayanan kesehatan, dilakukan kerjasama dengan pihak pemerintah untuk dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih baik. CD memberikan pelatihan mulai dari Tenaga Kesehatan Puskesmas (106 orang) hingga Kader Posyandu (674 orang).  Distribusi alat kesehatan guna mendeteksi dini penyakit dan stunting telah diberikan sebanyak 809  buah kepada 29 Puskesmas di 3 Kabupaten di wilayah Riau. Angka kasus stunting/tengkes pada anak-anak sejalan dengan program pemerintah telah tereduksi. Sampai dengan Desember 2024, APRIL telah memberikan dukungan terhadap masyarakat di luar area operasionalnya, dan telah berhasil mencapai hasil rerata 14% di 74 desa yang dibinanya.

Upaya pemberdayaan perempuan di masyarakat dilakukan dengan mendorong perempuan di dalam program CD diantaranya sebagai penerima manfaat, pengambil keputusan, pimpinan di posisi seperti sebagai guru, pelatih, petugas sukarela Puskesmas, maupun fasilitator regional.  Selaras dengan program APRIL 2030 di perusahaan, CD memberdayakan perempuan yang berasal dari area operasionalnya untuk menjadi operator alat berat.

Perusahaan memberikan dukungan sarana produksi serta pengembangan pasar dari setiap komoditas yang dihasilkan petani, termasuk memberikan pendampingan terhadap petani dalam proses budidaya tanaman. Dalam program agribisnis CD telah melatih 261 dari 997 mitrabina yang berasal dari 5 kabupaten, dan 13 estate/blok kerja.

Perusahaan juga mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan membangun semangat kewirausahaan masyarakat sekitar. Program ini bertujuan membantu UMKM mencapai kemandirian bisnis. Pencapaian program UMKM untuk UMKM inline, yaitu UMKM dengan bidang usaha yang sejalan dan berhubungan dengan operasional perusahaan, seperti pemasok tenaga kerja, pemanenan, rental alat dan transportasi, suplai material dan pembangunan, serta pemeliharaan. Melalui program Community Development, APRIL membina 218 mitra UMKM yang terkait langsung dengan operasional perusahaan, yang telah mempekerjakan sekitar 5.300 tenaga kerja. Pelatihan juga diberikan kepada mitra bina perusahaan seperti pelatihan bidang administrasi, legal compliance, dan awareness mutu untuk ISO 9001:2015. APRIL juga membina UMKM yang bergerak di bidang kerajinan, mode, kuliner, dan bidang jasa lain agar dapat memberikan kontribusi kepada perekonomian daerah tanpa bekerja secara langsung di perusahaan.

Di luar target Inclusive Progress APRIL 2030, melalui program infrastruktur sosial-budaya, CD memberikan dukungan untuk kegiatan budaya (17 kegiatan budaya), bantuan bencana banjir lebih dari 4800 paket sembako dibagikan kepada masyarakat terdampak di sekitar area operasional perusahaan, juga dukungan material untuk pembangunan sarana dan prasarana desa (lebih dari 970 bantuan fisik untuk pembangunan dan 7 kegiatan pemeriksaan kesehatan dilakukan di desa).

Berbagai penghargaan telah diterima dalam rangka program CD, diantaranya adalah :

  • PT RAPP menjadi Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) untuk Kabupaten Kampar.
  • Penghargaan Best CSR Awards untuk Kabupaten Pelalawan, khususnya untuk penurunan angka prevalensi stunting, pengentasan kemiskinan ekstrim, dan menjaga iklim investasi daerah yang baik.
  • Penghargaan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) atas upaya percepatan penurunan stunting di 5 kabupaten (Pelalawan, Siak, Kuantang Singingi, Kampar dan Kepulauan Meranti).
  • Penghargaan sebagai perusahaan pendukung Program Kampung Iklim (Proklim) pada Festival LIKE2 yang diselanggarakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehuatan (KLHK) di Jakarta Convention Center (JCC).
  • Penghargaan Upakarti sebagai penghargaan tertinggi bagi pelaku usaha yang berperan aktif dalam pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) dari Kementerian Perindustrian.

Penghargaan Dharma Karya Kencana (DKK) dari Kepala BKKBN RI atas prestasi dan komitmen perusahaan RAPP dalam penurunan stunting

ProKlim Climate Village Award, Contribution to village climate mitigation and adaptation
  • Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap kegiatan operasional secara periodik, baik terhadap kelola produksi, lingkungan, maupun kelola sosial dengan tujuan agar terselenggaranya operasional HTI yang berkelanjutan dan  berkesinambungan. Penerapan teknik monitoring dan evaluasi terintegrasi secara online dengan sistem di Kementerian Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan, pengukuran, pencatatan, penyimpanan data serta pelaporan dilakukan sesuai dengan ketentuan regulasi. Evaluasi keberhasilan secara periodik terhadap kelola produksi, lingkungan maupun sosial ini adalah tercapainya target sesuai dengan rencana.

  • Konservasi Hutan

Praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan sangat penting bagi PT RAPP untuk menjaga hutan yang sehat dan produktif, serta untuk menjaga kuantitas dan kualitas sumber daya hutan perusahaan dengan mencapai keseimbangan produktivitas jangka panjang. PT RAPP mematuhi semua hukum, peraturan, dan persyaratan perizinan dalam pengelolaan konsesi dan memenuhi lebih dari persyaratan pemerintah untuk perlindungan hutan dan konservasi. Dalam rangka konservasi hutan, khususnya untuk kawasan lindung, PT RAPP melakukan pengelolaan dan pemantauan kawasan lindung yang bertujuan untuk melestarikan keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya dan menjaga kelangsungan fungsi ekologis kawasan terhadap lingkungan. Sasaran pengelolaan kawasan lindung ini meliputi kawasan lindung di dalam area konsesi perusahaan sesuai dengan ijin konsesi, yaitu di 12 blok: Pelalawan, Tasik Belat, Sei Kampar (Meranti), Ukui, Langgam, Baserah, Teso Timur, Teso Barat, Logas, Cerenti, Mandau, dan Pulau Padang.

  • Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)

Kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) merupakan bentuk implementasi tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Bentuk pemanfaatannya berupa pemberian akses kepada masyarakat untuk memanfaatkan HHBK yang berada di dalam konsesi perusahaan.  HHBK yang dimanfaatkan oleh masyarakat diidentifikasi, dan dilakukan pencatatan  hasil  produksinya. Pemanenan HHBK ini dilakukan secara lestari untuk menjamin keberlanjutan produksi.


Tabel Produksi HHBK yang dimanfaatkan Masyarakat
  • Nilai Konservasi Tingi (NKT)

Sebagai komitmen sukarela sejak tahun 2005, PT RAPP telah melakukan penilaian Nilai Konservasi Tinggi (NKT)/ High Conservation Value (HCV) untuk masing-masing wilayah konsesinya. Penilaian ini untuk mengidentifikasi dan menggambarkan nilai keanekaragaman hayati yang penting serta unsur ekosistem dan nilai-nilai sosial atau budaya yang penting, dan merekomendasikan kegiatan pengelolaan dan pemantauan untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai tersebut.

Kegiatan penilaian NKT di tahun 2005 adalah identifikasi awal yang dilakukan di wilayah pesisir Kampar dan kepulauan lepas pantai oleh INRR. Dalam kurun waktu tahun 2007 – 2009, IPB melakukan penilaian penuh NKT. Pada Agustus 2010, HCV Rapid Risk Assessment dilakukan oleh Ideas Consulting dan Dr. Mark Leighton khusus untuk wilayah Pulau Padang. Pada bulan September – Oktober 2010 dilakukan penilaian untuk NKT 5 dan NKT 6 di Pulau Padang oleh Daemeter Consulting. Pada tahun 2010 – 2011 dilakukan survei lapangan untuk flora dan fauna oleh pihak internal perusahaan.  Kegiatan penilaian NKT di Pulau Padang disempurnakan oleh tim dari Remark Asia di tahun 2013.  Sementara itu kegiatan penilaian NKT di Semenanjung Kampar juga dilakukan dengan bekerjasama dengan Tropenbos Indonesia pada tahun 2010.

Pada tahun 2014 – 2015, bekerjasama dengan LPPM IPB dilakukan kajian NKT untuk 8 blok konsesi PT RAPP yaitu Cerenti,  Mandau, Pelalawan, Langgam, Teso, Logas, Ukui dan Baserah. Seluruh hasil penilaian NKT ini telah diunggah di situs resmi perusahaan dan dapat diakses oleh masyarakat. Dari hasil penilaian NKT yang diperoleh, dilakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan NKT. Implementasi dari kegiatan tersebut, selain hasil pemantauan, juga pembuatan standard operational procedure (SOP) terkait, sosialisasi kepada masyarakat, patroli, identifikasi dan perlindungan situs-situs bersejarah/budaya, bahkan dalam bentuk bantuan yang berkaitan dengan program Community Development (CD). Di samping itu, pengelolaan dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Stok Karbon Tinggi (SKT) atau High Carbon Stock Approach (HCSA).

KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

Kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan merupakan program berkelanjutan yang dilakukan berdasarkan dokumen AMDAL (RKL-RPL). Pada tahun 2019, dilakukan adendum terhadap AMDAL dan RKL-RPL (IUPHHK-HTI) PT RAPP menjadi 12 blok pengelolaan yaitu Pelalawan, Tasik Belat, Sei Kampar (Meranti), Ukui, Langgam, Baserah, Teso Timur,Teso Barat, Logas, Cerenti, Mandau, dan Pulau Padang.

Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan hutan tanaman tersebut dikelompokkan menjadi

  1. Komponen Fisik Kimia;
  2. Komponen Biologi;
  3. Komponen Sosial, Ekonomi dan Budaya;  dan
  4. Dampak Lingkungan Lainnya.

Komponen Fisik Kimia

  1. Kualitas Tanah
    • Kesuburan Tanah

Pemantauan kesuburan tanah dilakukan satu kali dalam satu tahun berdasarkan dokumen RKL RPL, yaitu dengan memantau konsentrasi parameter kesuburan  dan kecenderungan tanah dari tahun ke tahun. Analisis kesuburan menunjukkan ketersediaan unsur makro (N, P, K) dan mikro yang mendukung pertumbuhan tanaman. Hasil sampel kesuburan tanah diuji, baik melalui laboratorium internal maupun eksternal.

Hasil pemantauan kesuburan tanah pada tahun  2024 berdasarkan beberapa parameter kunci selama setahun terakhir mewakili kondisi hutan tanaman dan hutan alam di seluruh blok operasional sebagai berikut :

1. Parameter C-Org

2. Parameter pH-H2O

3. Parameter EC

4. Parameter N-Kjeldahl

5. Parameter K dan Na

6. Parameter Ca dan  Mg

7. Parameter P-Bray

  • Kerapatan Tanah

Kegiatan pemantauan kerapatan tanah dilakukan satu kali dalam setahun untuk memantau besaran kerapatan  dan tren kecenderungan tanah dari tahun ke tahun. Prosedur pemantauan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa  dan PerMenLH No. 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengukuran Kriteria Baku Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa. Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalkan kompaksi tanah adalah dengan melakukan micro planning, pengumpulan kulit pohon, serasah dan sisa tebangan di jalur sarad dan penyerakan setelah kegiatan extraction/penyaradan, pelaksanaan Environment Impact Assessment (EIA), penyediaan jalur yang dilewati oleh alat berat, dan kegiatan penggemburan. Hasil pengujian kerapatan tanah harus memenuhi baku mutu sesuai dengan regulasi PP Nomor 150 tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomasa, yaitu BD ≤ 1,4 gr/cm3. Hasil pemantauan kerapatan tanah dari seluruh blok operasional selama tahun 2024 menunjukkan kondisi masih berada dibawah ambang kritis/baku mutu.

  • Laju Erosi Tanah

Pemantauan erosi dilakukan dengan menggunakan patok erosi berskala sesuai dengan ketentuan PP Nomor 150 tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomasa dan PerMenLH No.7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengukuran Kriteria Baku Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa setiap 3 bulan sekali dan hasilnya dilaporkan setiap tahun. Penempatan patok-patok ini berdasarkan kelas kelerengan dan kelas umur tanaman,  di lokasi area hutan alam dan hutan tanaman. Rata-rata kedalaman solum di blok operasional mineral berada pada 100 – 150 cm dengan ambang kritis erosi 9 – 12 mm/10 tahun.

  • Perubahan Tinggi Muka Air (TMAT) dan Subsidensi

Pengelolaan tinggi muka air di lahan gambut dilaksanakan berdasarkan konsep ekohidro dengan mempertimbangkan landskap dan fungsi hidrologis. Water Management  bertujuan untuk mempertahankan tinggi muka air guna mengurangi laju subsidensi & pertumbuhan optimal tanaman. Pemantauan TMAT dilakukan di areal tanaman pokok dan hutan alam, satu kali setiap bulan dan dilaporkan per tahun. Secara keseluruhan rata-rata hasil pengukuran tinggi muka air di seluruh blok operasional di area gambut pada semester I tahun 2024 adalah -26.14 cm dan pada semester II tahun 2024 adalah – 27.14 cm.

Subsidensi (peat subsidence) merupakan dampak  yang sangat penting dalam rangka pengelolaan kawasan gambut. Pemantauan terhadap laju subsidensi dilakukan setiap 3 bulan sekali pada lokasi-lokasi yang telah ditetapkan. Hasil pemantauan peat subsidence pada tahun 2024 menggunakan data akumulasi pemasangan ± 5 tahun terakhir, berada di kisaran rerata 1.0 – 6.5 cm/tahun, sedangkan di area konservasi rerata berkisar antara 1.1 – 5.6 cm/tahun. Hasil ini masih di bawah standar laju subsidensi gambut berdasarkan PP No. 150 tahun 2000 Tentang pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa, yaitu 35 cm/5 tahun untuk gambut dengan kedalaman > 3 meter atau 10 % /5 tahun untuk gambut dengan kedalaman < 3 meter. Artinya bahwa pengelolaan lahan gambut menunjukkan nilai yang positif.

  • Oksidasi Pirit

Upaya untuk mencegah dampak negatif dari  oksidasi lapisan pirit, PT RAPP melakukan pengelolaan terhadap tinggi muka air tanah (TMAT)/water table. Pengelolaan ini bertujuan agar lahan dapat selalu tergenang, sehingga dapat menjaga kondisi tetap reduktif. Pemantauan lapisan pirit dilakukan setiap semester, bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan terdapatnya lapisan pirit di areal gambut yang teroksidasi membentuk tanah sulfat masam.

Analisa pH-H2O2 dilakukan untuk menganalisis kandungan pirit di areal gambut baik di hutan alam maupun maupun hutan tanaman. Ambang baku mutu pirit berdasarkan PP No. 150 tahun 2000 tentang pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah < 2.5 pH-H2O2. Berdasarkan hasil monitoring pada tahun 2024, baik di hutan alam maupun di hutan tanaman, kadar pH-H2O2 adalah > 2.5, sehingga dikategorikan negatif pirit.

  • Debit dan Kualitas Air

Pemantauan debit maupun kualitas air dilakukan setiap semester pada semua sungai yang mempunyai catchment area sesuai yang tercantum di dalam dokumen RKL RPL. Baku mutu kualitas air sungai mengacu kepada Lampiran VI Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengujian kualitas air dilakukan pada laboratorium eksternal yang telah terakreditasi. Parameter yang dianalisa difokuskan pada indikator kunci kualitas air sungai yaitu TSS, pH, BOD, COD, DO, total posfat, khlorin bebas dan total coliform.

Pelaksanaan pengelolaan lingkungan di antaranya adalah :

  1. Mengukur penggunaan air tanah dan/atau air permukaan dan dilaporkan secara berkala.
  2. Penanaman segera setelah pemanenan untuk menghindari keterbukaan lahan dalam waktu yang lama (planting on time).
  3. Mempertahankan sempadan sungai sebagai daerah tangkapan air, konservasi, dan sebagai filter, sehingga tidak mengalir langsung ke aliran air alami/sungai serta  pemasangan signboard  berisi himbauan atau larangan untuk tidak merusak lingkungan.
  4. Standardisasi tempat penyimpanan BBM dan pelumas, pupuk dan bahan kimia pertanian lainnya, untuk menghindari pencemaran air.
  5. Pembuatan drainase di setiap bangunan yang ada di basecamp, di tempat penyimpanan BBM dan pelumas, di tempat penyimpanan pupuk dan bahan kimia pertanian serta material lain, dan tidak mengalirkan  drainase ke aliran alami/sungai. Selain itu, dilakukan juga pembuatan drainase di sisi jalan utama, jalan cabang, dan melengkapi areal penanaman dengan siltrap dan melakukan pemeliharaan secara berkala.
  • Sedimentasi

Sedimentasi adalah proses pengendapan partikel tanah hasil erosi tersuspensi di dalam air dan diangkat oleh air dengan kecepatan aliran air yang menurun. Laju sedimentasi adalah jumlah hasil sedimen per satuan luas daerah tangkapan air atau daerah aliran air per satuan waktu. Kegiatan konservasi tanah dan air di kanan kiri jalan akses perusahaan dilakukan untuk mengurangi tingkat erosi dan sedimentasi tanah. Pemantauan muatan sedimentasi dilakukan dengan menghitung nilai Total Suspended Solid (TSS) dikalikan dengan nilai Debit dikalikan dengan faktor konstanta. Nilai TSS dan debit diperoleh dari hasil pengukuran di lapangan dan hasil uji laboratorium.

  • Pengelolaan Limbah (Waste Management)
  1. Pengelolaan Sampah Non-B3

Pengelolaan sampah domestik dilaksanakan dengan melakukan pemilahan, pengomposan, pemadatan sampah anorganik sebelum   dibuang ke tempat pembuangan akhir. Untuk peningkatan upaya pengelolaan sampah anorganik, telah dibangun rumah pemilahan sampah di setiap blok konsesi, sehingga sampah anorganik yang bernilai ekonomis dapat dimanfaatkan kembali. Peningkatan kesadaran dan kerja sama terkait pengelolaan sampah dilakukan bersama dengan bank sampah yang tersedia di area terdekat.

  1. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Pengelolaan B3 dan LB3 di PT RAPP dilakukan dengan pencatatan dan penyimpanan terhadap B3 dan LB3 yang dikelola. Pengelolaan limbah dilakukan di areal kerja penghasil LB3, seperti area pembibitan, workshop, WTP, area genset, gudang pupuk dan bahan kimia pertanian, tempat penyimpanan BBM dan pelumas, areal klinik dan tempat penyimpanan sementara (TPS) LB3. Pengelolaan B3 mengacu pada ketentuan PP RI No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3, dengan penyiapan sarana prasarana berupa gudang atau fasilitas penyimpanan yang didesain khusus untuk penyimpanan B3 dengan memenuhi standar kebutuhan keamanan dan keselamatan K3. Sedangkan pengelolaan LB3 mengacu pada PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menyediakan TPS LB3 yang berizin.  Pengelolaan LB3 mengacu pada PerMenLHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan PerMLHK No. P 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Kesehatan. Limbah B3 yang dihasilkan antara lain  berupa sisa kemasan pestisida, oli bekas, limbah perumahan (neon, baterai, aki bekas) dan limbah klinik serta limbah B3 lainnya. Limbah B3 tersebut disimpan di tempat penyimpanan sementara (TPS) LB3, untuk selanjutnya secara reguler limbah B3 tersebut kemudian diangkut dan  dikirim melalui  pihak ketiga/transporter ke pengelola selanjutnya atau pemusnah yang telah terdaftar dan memiliki izin.


Pengelolaan limbah B3
  • Pengelolaan Kebakaran Hutan dan Lahan

Pengelolaan kebakaran hutan dan lahan dilakukan dengan cara antara lain :

  • Mengidentifikasi areal rawan kebakaran terutama pada areal yang sedang terdapat kegiatan operasional;
  • Peningkatan intensitas patroli gabungan baik dari internal perusahaan maupun yang dilakukan bersama dengan pihak eksternal dari institusi kehutanan, termasuk kegiatan apel siaga;
  • Penambahan papan himbauan pencegahan kebakaran hutan;
  • Pencegahan dini setiap potensi kejadian kebakaran hutan;
  • Pembuatan menara api;
  • Sosialisasi kepada karyawan, kontraktor, dan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan;
  • Training pencegahan dan pemadaman kebakaran kepada tim inti dan tim cadangan serta Masyarakat Peduli Api (MPA).

Kegiatan bersama Masyarakat/ Desa  dalam bentuk Program Desa Bebas Api dan Konservasi Bersama Masyarakat meliputi :

  1. Fire Aware Community (FAC)
    FAC goes to school; FAC goes to movie; FAC Religius Leader; FAC goes to market; haze monitoring.
  1. Fire Free Village (FFV)
    No burn reward; Crew leader; sustainable agriculture; community awareness; haze monitoring.
  1. Fire Resilient Community (FRC)
    Crew Leader; community awareness; haze monitoring; joint patrol.

Sarpras dan Kegiatan terkait Dalkarhutla

Komponen Biologi

Pengelolaan komponen biologi meliputi biologi terrestrial (vegetasi, satwa, hama penyakit dan gangguan hutan) dan biologi perairan (benthos dan plankton).

Konsep pengelolaan dan pemantauan kawasan lindung  terbagi atas kegiatan pengelolaan flora dan fauna, serta pemantauan kawasan lindung dan hasil hutan bukan kayu (HHBK).  Kegiatan pengelolaan kawasan lindung, yaitu terdiri dari pengelolaan flora/vegetasi dan fauna/satwa liar, serta program kemitraan.

Pengelolaan dan pemantauan kawasan lindung:

  1. Pengelolaan kawasan lindung
    1. Identifikasi dan inventarisasi flora dan fauna;
    2. Pembinaan habitat dan populasi
    3. Penyelamatan jenis
    4. Pengkajian, penelitian dan pengembangan
    5. Program kemitraan konservasi (Conservation Partnership Program) melalui Lembaga Konservasi Desa
  2. Pemantauan Kawasan Lindung dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
    1. Pemantauan Flora dan Fauna
    2. Pemantauan Hasil Hutan Bukan Kayu
  • Vegetasi alam / jenis dilindungi

Kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dititikberatkan pada pengelolaan keberadaan dan keberagaman jenis dari vegetasi di kawasan lindung.

Kegiatan ini meliputi:

  1. Sempadan sungai dan Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN)
  2. Areal Sumber Daya Genetik (ASDG)
  3. Petak Ukur Permanen (PUP)

Pemantauan vegetasi pada kawasan lindung dilakukan pada plot vegetasi yang berada di sempadan sungai dan KPPN, dengan parameter indeks keragaman (H’), indeks nilai penting (INP) dari tingkat semai, pancang, tiang, dan pohon. Inventarisasi vegetasi juga dilakukan terhadap jenis liana, epifit, dan tumbuhan bawah. Areal sumber daya genetik (ASDG) diperuntukkan bagi konservasi in-situ sumber daya genetik jenis sasaran dalam hutan dan sebagai sumber benih (KepDirjen RRL No. 067/Kpts/V/1998) dan terletak di dalam KPPN. Tujuan kegiatan di area ini adalah untuk mendapatkan anakan alam yang nantinya akan dipergunakan di dalam kegiatan pengayaan jenis dan rehabilitasi kawasan lindung yang mengalami kerusakan. Sedangkan pemantauan di area petak ukur permanen (PUP) bertujuan untuk memperoleh informasi terkait riap tegakan hutan alam, guna mengetahui jenis tegakan yang berpotensi dipergunakan dalam kegiatan pengayaan tanaman di area konservasi.

Pembibitan spesies anakan alam bertujuan untuk mendukung upaya pembinaan habitat dan populasi vegetasi. Pembibitan ini dilakukan di setiap blok meliputi jenis tumbuhan berkayu, liana, epifit, tumbuhan bawah dan jenis palam-palaman. Bibit siap tanam digunakan untuk kegiatan rehabilitasi kawasan lindung. Kegiatan rehabilitasi dilakukan jika didapati kawasan lindung yang terbuka sebagai akibat adanya gangguan hutan baik karena alam atau perbuatan manusia. Kegiatan eradikasi di kawasan lindung juga dilakukan untuk menjaga agar habitat dan populasi asli yang terdapat di kawasan lindung dapat tumbuh dan berkembang serta menyebar secara alami.

  • Satwa Liar

Pengelolaan satwa liar dilaksanakan di area kawasan lindung maupun area budi daya. Identifikasi dan inventarisasi satwa baik mamalia, reptil, burung, amfibi, ikan dan serangga dititikberatkan pada identifikasi jenis beserta status konservasinya. Identifikasi dilakukan dengan metode pemantauan dengan jebakan kamera (camera trap), pencatatan perjumpaan satwa dan di line transect. Pemantauan juga dilakukan terhadap serangga dan ikan. Pengembangan biodiversity portal menjadi salah satu media untuk kegiatan pengenalan dan identifikasi satwa liar sebagai data base/basis data bagi kegiatan konservasi.

Pembibitan pakan satwa liar dilakukan  bertujuan untuk memperbanyak jenis pakan alami satwa di tempat pembibitan spesies lokal sebagai bibit yang akan ditanam di kawasan lindung yang menjadi habitat satwa liar. Rehabilitasi kawasan lindung dengan jenis pakan satwa dimaksudkan untuk memperbanyak jenis yang menjadi sumber pakan satwa. Kegiatan penggaraman dilakukan sebagai upaya untuk pembinaan habitat bagi satwa yang membutuhkan mineral seperti gajah liar, rusa. Pengamanan dan perlindungan habitat dan satwa liar mengedepankan upaya pencegahan kegiatan illegal yang dapat merusak habitat dan satwa liar. Kegiatan ini dilakukan melalui sosialisasi aktif dan pasif. Konservasi ex-situ gajah Sumatera yang dilakukan PT RAPP dilaksanakan guna mendukung kegiatan konservasi gajah Sumatera di luar habitatnya.

Kegiatan kemitraan konservasi (Conservation Partnership Program) melalui Lembaga Konservasi Desa (LKD) menjadi ajang untuk mengedukasi masyarakat desa di sekitar perusahaan akan pentingnya area konservasi dan kegiatan konservasi yang dilakukan perusahaan.


Tabel Indeks Keanekaragaman Hayati Satwa di Sempadan Sungai

Tabel Indeks Keanekaragaman Hayati Satwa di KPPN, KL, BZ

Hasil Tangkapan Camera Trap
  • Pengendalian Populasi Hama dan Penyakit Tanaman

Pengelolaan terhadap hama dan penyakit tanaman dilakukan sejalan dengan pelaksanaan kegiatan perlindungan hutan. Implementasi dilakukan dengan mengembangkan atau memperbaiki metode untuk melakukan identifikasi penyakit tanaman dan pengendalian penanganan hama penyakit terpadu melalui kontrol biologis, kimiawi, resistensi/genetika serta kultur, pengembangan agen hayati. Tujuannya untuk meminimalisir resiko akibat serangan hama penyakit tanaman sehingga dapat tercapai potensi produksi dan mencegah pembiayaan yang mahal dan tidak perlu dalam pengendalian hama dan penyakit tanaman.

  • Gangguan di Kawasan Lindung

Gangguan kerusakan kawasan lindung dapat disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor eksternal disebabkan oleh kegiatan illegal logging, Illegal minning, perambahan, kebakaran, angin dan lainnya.


Tabel Gangguan Hutan

Land cover change monitoring (LCCM) dilakukan untuk mengetahui tutupan lahan dan monitoring kasus gangguan hutan seperti pembalakan liar dan perambahan lahan. Pengamanan kawasan dan perlindungan kawasan lindung dari gangguan hutan merupakan salah satu bentuk konservasi flora dan fauna dilindungi. Kegiatan ini dilakukan melalui kegiatan patroli dan sosialisasi. Di samping itu juga dilakukan kegiatan pemeliharaan batas kawasan lindung, diantaranya dengan melakukan pengecatan ulang pal batas kawasan lindung dan pemasangan signboard larangan maupun himbauan.

  • Biologi Perairan

Pengelolaan biologi perairan dimaksudkan untuk mengetahui perubahan keanekaragaman plankton dan benthos di perairan sebagai akibat dari kegiatan di hutan tanaman. Parameter yang dinilai adalah indeks keanekaragaman (H’), indeks dominasi (D) dan indeks pemerataan (E).


Tabel Keragaman, Pemerataan dan Dominasi Biota Perairan Tahun 2024

Komponen Sosial, Ekonomi dan  Budaya

  • Kesempatan Kerja dan Peluang Usaha

Kesempatan kerja diberikan dengan mengutamakan tenaga kerja lokal dan penerimaan tenaga kerja dilakukan secara transparan.  Tenaga kerja meliputi karyawan dan kontraktor. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui pergerakan karyawan (keluar/masuk). Pemantauan pergerakan tenaga kerja meliputi tingkat turn over dan banyaknya kontraktor (terutama kontraktor lokal) yang menjadi mitra bisnis perusahaan. Peluang usaha dikelola dengan mengutamakan  masyarakat di sekitar blok operasional perusahaan untuk menjadi kontraktor lokal (mitra bina).

  • Pendapatan Masyarakat dan Daerah

Keberadaan perusahaan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah diwujudkan dalam bentuk pemberian akses jalan kepada masyarakat, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), implementasi program Community Development, juga diimplementasikan dalam upaya perlindungan terhadap situs budaya, kegiatan budaya. Di samping itu, perusahaan juga memenuhi kewajiban  pembayaran retribusi  termasuk PSDH kepada pemerintah.


Kegiatan CD PT RAPP
  • Bangkitan Lalu Lintas

Terkait dengan kegiatan dan pemasaran hasil, telah dilakukan beberapa hal, seperti mengatur jalan angkutan kayu, pemeriksaan kendaraan secara berkala, pemasangan  rambu-rambu jalan, membantu pemerintah dalam biaya perbaikan jalan, memberikan akses jalan kepada masyarakat, mengatur batas kecepatan maksimal kendaraan, dan melakukan pendataan jumlah truk. Pengelolaan dampak lingkungan dari kegiatan operasional pengangkutan hasil hutan kayu ke lokasi industri dilakukan dengan melakukan penyiraman jalan di sekitar pemukiman, pemantauan kualitas udara ambien dan kegiatan CD lainnya.

  • Persepsi Masyarakat

Kehadiran PT RAPP diharapkan dapat memberikan dampak positif  bagi masyarakat sesuai dengan prinsip 5 C perusahaan, yakni Good for Community, Country, Climate, Customer dan Company. Persepsi masyarakat dijaring melalui kegiatan evaluasi program CD kepada penerima manfaat program CD PT RAPP yang melibatkan stakeholder dari desa-desa di sekitar area operasional. Pengelolaan persepsi masyarakat juga dijaring melalui kegiatan sosialisasi rembuk desa bersama masyarakat sekitar area operasional secara rutin setiap tahunnya menjelang RKT dilaksanakan.

Dampak Lingkungan Lainnya yang Dikelola

Dampak lingkungan lainnya yang dikelola oleh perusahaan  antara lain perubahan iklim mikro guna mendukung sistem peringatan dini potensi kebakaran hutan dan lahan (Fire Danger Rating (FDR), yakni parameter suhu, curah hujan, hari hujan, kelembaban; pemasangan alat Davis untuk pemantauan arah dan kecepatan angin; uji kualitas udara (ambient, emisi genset, emisi alat berat, kebisingan, dan debu);  sampah domestik; pemantauan kualitas air limbah domestik; serta kesehatan dan keselamatan kerja (K3) termasuk di dalamnya terkait  kualitas air bersih.


Uji Kualitas Udara (emisi alat berat,ambien dan emisi genset)
  • Pemantauan emisi genset mengacu pada PerMenLHK No. 11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam, dilakukan setahun sekali. Uji emisi pada alat berat di wilayah operasional dilakukan untuk mengukur tingkat opacity atau polutan yang mengandung karbon hasil pembakaran mesin diesel. Pengujian mengacu pada ketentuan PerMenLH No. 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Alat berat yang diuji adalah yang khususnya berusia lebih dari 3 tahun dan sudah mendapatkan atau sedang masa perpanjangan Surat Izin Layak Operasi (SILO). Pemantauan kualitas udara ambient mengacu pada ketentuan Lampiran VII PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KepMenLH No.Kep.48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.

Hasil Monitoring Kualitas Udara Ambien Tahun 2024
  • Pengelolaan sampah domestik dilakukan dengan pemilahan sampah antara sampah organik, anorganik dan sampah Sedangkan air limbah domestik yang dikelola dialirkan ke instalasi pengelolaan air limbah berupa kolam pengendapan yang dilengkapi dengan flowmeter  dan tutup kolam. Pemantauan dilakukan dengan mengacu pada  baku mutu air limbah domestik PermenLHK No 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.

Pengelolaan sampah domestik
  • Kecelakaan kerja dipantau untuk menggambarkan implementasi dari konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kategori yang dinilai meliputi first aid, medical aid, lost time injury (LTI) dan fatality.
  • Pemantauan air bersih dilakukan untuk air bersih yang berasal dari water treatment plant (WTP) dan sumber pemanfaatan air lainnya. Pemantauan dilakukan setiap bulan dengan mengirimkan sampel ke laboratorium internal, dan satu kali per semester ke laboratorium eksternal. Pada tahun 2024, kualitas air bersih mengacu  PerMenKes No. 2 Tahun 2023 ( Bab II Tabel 3) tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan yang mensimplifikasikan semua regulasi yang sudah ada

Water Treatment Plant (WTP)

Demikian gambaran pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh PT RAPP sebagai bentuk implementasi atas kepatuhannya terhadap berbagai regulasi dan kebijakan baik nasional maupun internasional.


Sebelumnya

Arsip