Pernyataan APRIL Terkait Penemuan Gajah Sumatera di Konsesi PT RAPP
APRIL Group menyatakan keprihatinan mendalam atas penemuan seekor gajah Sumatera yang ditemukan mati pada 2 Februari 2026 di area konsesi unit operasionalnya, PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kami mengecam keras tindakan tersebut yang bertentangan dengan komitmen kami terhadap konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati, serta menegaskan pentingnya langkah-langkah perlindungan hutan dan satwa liar yang lebih terpadu dan efektif.
PT RAPP bekerja sama erat dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Kepolisian serta Kementerian Kehutanan dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung, serta memberikan akses dan dukungan penuh kepada tim pemerintah di lapangan. Perusahaan juga melakukan peninjauan menyeluruh terhadap sistem pemantauan dan perlindungan hutan guna memperkuat langkah-langkah yang telah berjalan, sembari menunggu hasil investigasi resmi.
APRIL Group menegaskan kembali komitmennya untuk melestarikan dan melindungi alam serta satwa liar di lebih dari 460.000 hektare hutan alam yang dikelola perusahaan, melalui koordinasi erat dengan instansi pemerintah, organisasi konservasi, dan masyarakat setempat. Perusahaan akan terus mendukung perlindungan gajah melalui Unit Konservasi Gajah (UKG) yang telah dijalankan sejak 2005 bersama BBKSDA Riau dan WWF Indonesia.
PEMBARUAN: Pada 3 Maret 2026, Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait kematian gajah yang ditemukan pada 2 Februari. Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan instansi terkait lainnya. APRIL telah memberikan kerja sama penuh dalam proses penyelidikan ini.




